Anggota Kodim 0903/Tsr Melaksanakan Pembayaran Zakat Fitrah
Tanjung Selor, Mendekati Idul Fitri 1442 Hijriah, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah, begitu juga dengan anggota Kodim 0903/Tsr. Hal ini dilakukan oleh anggota Kodim 0903/Tsr saat membayar Zakat fitrah di Makodim 0903/TSR Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor, Jumat (7/5/2021).
Sertu Suhar mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nomor: 03/BAZNAS-BUL/11/2021 Tentang Pembentukan Susunan Petugas Penerimaan Dan Pendistribusian Zakat, Infaq, Shodoqah Dan Fidyah Pada Bulan Romadhan 1442.H/ 021.M. Di Tanjung Selor saya ditunjuk sebagai petugas Amil Zakat Kodim 0903/Tsr dan Musholla As Shobirin Jalan Semangka.
Bagi Umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan diwajibkan membayar zakat fitrah yang bertujuan untuk mensucikan diri dan menyempurnakan amal ibadah selama berpuasa. Hal tersebut juga dilakukan oleh Prajurit dan PNS Kodim 0903/ Tsr dengan melaksanakan pembayaran zakat fitrah kepada panitia amal zakat sesuai dengan ketentuan berzakat fitrah, katanya.
Zakat ini dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri. Besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2021 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau uang sebesar Rp. 37.500, terangnya.
Bahwa tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah merupakan salah satu ibadah yang berfungsi untuk mensucikan ibadah puasa seorang muslim dan menyempurnakannya, ujarnya.
Seluruh hasil penerimaan Zakat, Infaq, Shodaqh dan Fidyah yang telah dikumpulkan oleh petugas penerima diserahkan ke Posko BAZNAS Bulungan di Jl. Kol. H.Soetadji Kompleks Masjid Agung Istiqamah Tanjung Selor untuk dibagikan kepada yang berhak melalui petugas pendistribusian, ungkapnya.