Razia Dan Edukasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kepada Warga Binaan Oleh Babinsa Koramil Sesayap Bersama Tim Gugus Tugas

Tanjung Selor, anggota Koramil 0903-08/Sesayap Serda Rochmad S bersama Tim Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan kegiatan razia Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Tana Tidung No. 37 Tahun 2020 bertempat di Pasar Induk Biasau Sepala Dalung, jalan poros Jl. Agis Pulak Rt. 4 Desa Sesayap Induk dan Pelabuhan Kec. Sesayap Hilir, Minggu (13/12/2020).

Adapun petugas yang terlibat dalam kegiatan Anggota Koramil, Anggota Polsek Sesayap Hilir, Anggota Satpol PP, Anggota BPBD.

Serda Rochmad mengatakan kegiatan yang di laksanakan memberikan teguran kepada warga yang tidak memakai masker serta membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker dan Mensosialisasikan kembali Perbub KTT No. 37 Tahun 2020 dan mulai hari ini berlakukannya Perbub KTT.

Masyarakat bisa beraktivitas kembali seperti biasanya. Namun wajib mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Misalnya, lebih disiplin memakai masker, menjaga jarak aman, serta hidup lebih bersih. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kasus-kasus Covid-19 yang baru, ungkapnya.

Kami lebih giat dan masif dalam memutus rantai penyebaran Virus Covid 19 dan berkoordinasi dengan instansi terkait di wilayah Kodim 0903/Tsr serta melaksanakan kegiatan sosialisasi penyadaran tentang Covid 19 secara terus menerus kepada masyarakat di wilayah disertai pembagian masker dalam rangka memberikan sosialisasi penyadaran kepada warga masyarakat, ujarnya