Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Dilakukan TNI Polri dan Pemerintah Dengan Penerapan Disiplin Prokes
Tanjung Selor, Kodim 0903/Bulungan bersama Polres Bulungan dan instansi pemerintah melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Tanjung Selor, Rabu (7/7/2021).
Bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan di Kabupaten Bulungan dibatasi waktu operasional maksimal pukul 22.00 Wita serta menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulungan Nomor 443.1/220/SE-Covid-19/VII/2021 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha di Wilayah Kabupaten Bulungan tertanggal 6 Juli 2021.
Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si selaku Ketua Satuan Tugas berpesan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa dan pelaku usaha untuk mensosialisasikan dan menerapkan protokol Kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19 bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha, karyawan dan konsumen di sektor jasa dan perdagangan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Dijelaskan, adanya surat edaran dari Satgas Penanganan Covid merupakan tindak lanjut dari situasi di Kabupaten Bulungan yang berada pada level 4 pandemi. Dasar ketentuannya antara lain Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung Keberlangsungan Usaha serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2201 tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Bagi pengelola tempat kerja atau pelaku usaha agar melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan pengecekan suhu badan, wajib menggunakan masker, melakukan pembatasan jarak, mencegah kerumunan, meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan serta tidak melayani konsumen yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” demikian beberapa poin dalam surat edaran Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Bulungan.
Disebutkan pula jika melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam hal ini Kodim 0903/Bulungan ikut serta mendukung kebijakan pemerintah tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kab Bulungan, TNI Polri dan Pemerintah bersinergi bersama sama sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulungan Nomor 443.1/220/SE-Covid-19/VII/2021 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha di Wilayah Kabupaten Bulungan tertanggal 6 Juli 2021.