Kampanye Pilkada Kaltara Wajib Ikuti Protokol Kesehatan

Pekan Terakhir bulan ini, tahapan kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 akan dimulai. Di tengah tahapan lanjutan pesta demokrasi kali ini, Indonesia masih terus berjibaku melawan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang masih merebak. Termasuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), puluhan pasien yang terkonfirmasi positif Virus Corona masih menjalani perawatan.
Hal itu menjadi atensi penyelenggara, agar peserta pemilihan memperhatikan penerapan protokol kesehatan saat masa kampanye nantinya. Di sisi penyelenggara, telah diterbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur setiap tahapan di tengah Pandemi Covid-19, termasuk masa kampanye.

Baca Juga : Tiga Bacalon Bupati Bulungan Kurang Persyaratan Laporan Pajak.

Ada batasan-batasan yang mesti dilakukan, khususnya oleh peserta dalam hal mencegah penularan Virus Corona. Seperti pembatasan jumlah peserta kampanye tatap muka, yakni maksimal 50 orang saat pertemuan terbatas (dalam ruangan) dan maksimal 100 orang saat pertemuan umum terbuka.
Hanya saja, ketentuan ini belum diikuti dengan sanksi terhadap pasangan calon (Paslon) yang melakukan pelanggaran. Hal itu diakui pula oleh Komisioner KPU Kaltara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Hariyadi Hamid, Kamis (17/9).
“Ini (konsekuensi) yang susah. Karena regulasi (PKPU) itu dilarang ini, di larang itu. Tetapi tidak ada sanksinya. Tidak ada pemberian sanksi, atau tidak bisa membatalkan. Jadi sebenarnya lebih banyak imbauan dan menekan. Kita harapkan mereka (peserta) sadar sendiri dan biar masyarakat yang memberikan penilaian bahwa mereka ini kalau mengulangi (pelanggaran protokol kesehatan) itu dianggap tidak baik,” jelasnya.


Salah satu tahapan yang melibatkan banyak orang telah dilalui adalah pendaftaran bakal pasangan calon. Disebutkannya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan KPU RI menyampaikan sejumlah evaluasi terkait hal itu. Yakni, di beberapa daerah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan melakukan konvoi dan iring-iringan saat pendaftaran.


“Kalau terus-menerus tidak ada perubahan perilaku, kita lihat waktu pendaftaran bakal pasangan calon, rata-rata konvoi. Lalu kemudian tidak menerapkan protokol kesehatan. Ini sulit kalau kita memberlakukan hal seperti itu lagi dalam kampanye. Makanya kita berharap mereka patuh,” ujarnya.
Menurutnya, meski belum ada sanksi yang diberlakukan ketika paslon melakukan pelanggaran protokol kesehatan, namun diharapkan kesadaran semua pihak. Pasalnya, jika tidak disiplin dalam menjalankan standar protokol covid-19 tersebut, potensi penularan masih bisa terjadi. Apalagi perkembangan kasus di Kaltara sejauh ini masih dinamis. Ada sejumlah daerah yang masuk dalam kategori risiko sedang. “Mudah-mudahan kita berharap tidak ada yang masuk kategori risiko tinggi,” tambahnya.