Speedboat Tahun 1981 Milik Kodim 0903/Bulungan Dimusnahkan Dengan Cara Dibakar.
Tanjung Selor, Asap hitam mengepul di kawasan Korem 092 Maharajalila, membuat masyarakat sekitar Jalan Semangka panik. Tak hanya itu Pemadam Kebakaran Bulungan juga ikut panik dengan asap tebal tersebut.
Setelah di selidiki ternyata bukan kebakaran rumah, namun pemusnahan speedboat milik Kodim 0903/Bulungan. Hal itu diakui oleh Komandan Kodim 0903/Bulungan Kolonel Infanteri Akatoto,SH jika speedboat tersebut sudah tidak layak pakai.
“Ini bukan kebakaran, tapi kami melakukan pemusnahan barang inventaris milik TNI AD yang sudah tidak beroperasional dan tidak layak lagi digunakan. Penghapusannya dengan cara di bakar ” ucap Dandim.
Dia menuturkan pemusnahan barang inventaris ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kodam VI/Mulawarman. Untuk Kodim 0903/Bulungan hanya satu barang yang tidak layak pakai berupa speedboat.
“Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Nomor 5008/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021, kami hanya punya satu yang bisa dimusnahkan,” jelasnya.
Kata dia, speedboat bermesin 200 PK ini sudah ada sejak tahun 1981, dirinya berharap kedepannya setelah pemusnahan ada armada baru yang diberikan. Pasalnya speedboat dapat membantu tugas TNI AD dalam melakukan patroli memantau kondisi perairan Bulungan.
“Speedboat ini dari tahun 1981, dulu ada dukungan sekarang saja yang tidak ada dukungan armada. Kalau ada speedboat kan membuat kita enak melakukan patroli wilayah,” tutupnya.