Bupati Tana Tidung Terbitkan Perbup Protokol Kesehatan.

Menyikapi perkembangan wabah covid-19 baik ditingkat nasional maupun di daerah, Bupati Tana Tidung melakukan tindakan mengeluarkan Peraturan Bupati No. 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19. Bertempat di pasar Imbayud Taka Jl. Jendral Sudirman Desa Tideng Pale, Kec. Sesayap, Kab. Tana Tidung, dilakukan penandatangan peraturan Bupati oleh Bupati Tana Tidung, Forkopimda Tana Tidung serta tokoh adat Tana Tidung pada hari Senin (21/9/2020).

Pada kesempatan itu Bupati Tana Tidung Dr. H. Undunsyah (Bupati Tana Tidung) mengatakan, diketahui bahwa covid-19 sampai saat ini masih menjadi fokus perhatian Pemerintah pusat dan daerah karena sampai saat ini penyebarannya masih terus membayangi masyarakat, oleh karena itu Pemkab Tana Tidung terus berupaya menekan penekanan covid-19 di wilayah dengan menerbitkan Perbup terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Saat ini kasus positif yang ada di Kab. Tana Tidung sebanyak 7 orang yang mana semuanya telah kembali ke masyarakat karena dinyatakan sembuh, selanjutnya dengan dilakukannya penandatanganan Perbup ini maka diharapkan masyarakat mengikuti aturan yang ada dan apabila melanggar akan dikenakan hukuman/sanksi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian masker gratis kepada masyarakat.