Ricuh, Aksi Unjuk Rasa Aliansi Gempar Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Tarakan.

Aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bela Rakyat (Gempar) Tarakan, menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di simpang plaza Tarakan Jl. Yos Sudarso dan DPRD kota Tarakan Jl. Jenderal Sudirman Tarakan pada hari Rabu (7/10/2020) menjadi Ricuh.

Titik kumpul massa aksi dari Aliansi Gempar dimulai di Taman Berkampung Tarakan. Selanjutnya massa aksi menuju simpang empat Plaza THM Tarakan secara konvoi. Ratusan massa mulai melakukan aksi unjuk rasa di simpang empat Plaza THM Tarakan, terlihat masa aksi melingkari ban yang dibakar dan melakukan orasi menolak Omnibus Law yang baru saja disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga : Tanah Longsor di Tarakan Memakan Korban.

setelah melakukan aksi di simpang empat Plaza THM Tarakan, ratusan massa aksi, melanjutkan konvoi menuju gedung DPRD Kota Tarakan di Jalan Jendral Sudirman, Tarakan.

Dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law di DPRD kota Tarakan, sempat terjadi ricuh antara massa aksi dan aparat keamanan, Massa aksi mendobrak pintu gerbang gedung DPRD Kota Tarakan.

Menyikapi aksi itu aparat keamanan kemudian menyemprot water cannon ke arah massa aksi untuk mengalau massa, namun massa aksi tak pantang menyerah, pengunjuk rasa tetap melanjutkan aksinya dan bahkan mendobrak dan melempar batu ke arah halaman gedung DPRD Kota Tarakan.

Kemudian polisi menyemprotkan kembali water cannon untuk menghalau massa pengunjuk rasa. Massa aksi mendesak DPR RI mengeluarkan Perpu sebagai pengganti UU Omnibus Law.

Al Gazali DPRD Tarakan mengatakan apa yang disampaikan pengunjuk rasa rencananya akan di tampung aspirasinya dan akan diparipurnakan oleh internal DPRD kota Tarakan. Kemudian pihaknya menyatakan akan memanggil perwakilan kedepanya akan dibahas lebih lanjut.