Pangdam VI/Mulawarman Resmikan Denpom VI/3 Bulungan

TANJUNG SELOR – Panglima Kodam (Pangdam) VI/Mulawarman Mayjen Heri Wiranto menegaskan, oknum TNI AD yang terlibat kasus harus diselesaikan secara maksimal. Penyelesaian masalah itu, kata Pangdam harus diselesaikan oleh Polisi Militer sebagai aparat penegak hukum disiplin dan ketertiban di lingkup TNI AD.

“Polisi militer sebagai penegak hukum disiplin dan ketertiban harus mampu menghadapi dinamika perubahan yang semakin maju dan dinamis. Oknum TNI AD yang terlibat kasus, harus diselesaikan secara maksimal. Agar memiliki daya dukung yang tinggi guna pencapaian tugas pokok yang di emban,” katanya, Senin (18/10/2021).

Pangdam juga mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya Polisi Militer juga bisa lebih proaktif dalam menekan berbagai pelanggaran yang dilakukan prajurit. Terutama mengedepankan upaya preventif sebelum pelanggaran itu terjadi.

“Sehingga keterlibatan oknum TNI AD dalam sebuah kasus ataupun perkara bisa ditekan. Oleh karena itu, keberadaan Denpom VI/3 Bulungan ini memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib di wilayah Korem 092 Maharajalila,” jelasnya.

Namun Pangdam menegaskan, Polisi Militer TNI AD ini juga harus memberikan contoh dan tauladan kepada prajurit lainnya. Terutama dalam mematuhi tata tertib serta memegang teguh sarta marga, sumpah prajurit hingga 8 wajib TNI.

Karena menurut dia, penegakan hukum disiplin dan tata tertib tidak akan berarti apabila unsur penegaknya sendiri tidak dapat menunjukan sikap dan perilaku keteladanan.

“Apabila ini terwujudi (Polisi Militer jadi contoh), kita yakin para prajurit TNI (Polisi Militer) bisa melaksanakan tugasnya dalam rangka penegakan hukum dan tata tertib,” sambungnya.

Perintah Pangdam itu disampaikan saat meresmikan Subdenpom VI/1 Bulungan menjadi Denpom VI/3 Bulungan berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI AD nomor Kep/491/VIII/2021. Denpom VI/3 Bulungan ini akan membawahi 3 Subdenpom yakni, Subdenpom VI/3-1 Nunukan, Subdenpom VI/3-2 Tarakan dan Subdenpom persiapan Malinau.

Menurutnya, pembentukan Denpom VI/3 Bulungan di wilayah Pomdam VI/Mulawarman yang berada di Ibukota Kaltara, Tanjung Selor merupakan bagian penataan wilayah satuan TNI AD.

“Para prajurit (Polisi Militer) yang ditugaskan disini (Denpom VI/3 Bulungan), bisa segera menyesuaikan diri. Terutama ikut terlibat dalam membantu masyarakat sekitar satuan,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, Denpom VI/3 Bulungan nantinya akan di pimpin oleh perwira TNI AD dengan pangkat Letnan Kolonel. Peresmian Denpom VI/3 Bulungan ini, kata dia, memang sudah di rencanakan sebagai cikal bakal satuan baru di wilayah hukum Korem 092 Maharajalila.

Selain Denpom VI/3 Bulungan, beberapa satuan lainnya juga bakal dibentuk di wilayah hukum Korem 092 Maharajalila. Seperti diantaranya satuan balak, detasemen kesehatan, detasemen perhubungan, satuan ajenrem serta lainnya.

“Untuk detasemen kesehatan nanti bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan bagi anggota jajaran Korem. Sementara satuan baru nantinya, juga untuk melaksanakan kegiatan rekrutmen untuk prajurit. Jadi nanti masyarakat diharapkan nanti dengan adanya ajenrem, apabila seleksi untuk rekrut masyarakat tidak perlu ke Balikpapan lagi,” pungkasnya.